Cilampeni_BeritaLokal - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Minggu (15/3/2020) ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, yaitu PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, DAN PKBM untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
isi kebijakan adalah sebagai berikut :
Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan Keimanan ...